PEMBAGIAN PTSL DESA PLANDI TAHAP 3
- Apr 30, 2026
- M. ARWANI ZAINI, SM
Wujudkan Kepastian Hukum, Ratusan Warga Desa Plandi Terima Sertifikat PTSL
WONOSARI – Antusiasme terpancar dari wajah ratusan warga Desa Plandi saat memadati Balai Desa Plandi pagi ini. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengikuti proses pembagian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebuah langkah besar pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset milik warga. Acara ini dibuka oleh Kepala desa Plandi Drs. Sutrisno dan dilanjutkan oleh panitia PTSL, Kegiatan yang berlangsung tertib ini dihadiri oleh masyarakat dari berbagai wilayah administratif Desa Plandi, mencakup empat area utama:
Dusun Selobekiti
Dusun Pandan Ploso
Dusun Tambak Rejo
Pusat Desa Plandi
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Dalam sambutannya, perwakilan perangkat desa menyampaikan bahwa pembagian sertifikat ini merupakan hasil kerja keras panitia PTSL tingkat desa yang bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini bertujuan untuk meminimalisir sengketa lahan serta meningkatkan nilai ekonomi tanah milik warga.
"Dengan adanya sertifikat ini, warga kini memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Kami berharap dokumen ini dijaga dengan baik karena merupakan aset berharga bagi keluarga," ujar salah satu panitia di sela-sela kegiatan.
Suasana Pembagian yang Humanis
Berdasarkan pantauan di lokasi, Balai Desa Plandi dipenuhi warga yang datang sejak pagi dengan membawa dokumen kelengkapan. Meski jumlah penerima mencapai ratusan orang, proses pembagian berjalan lancar dengan sistem antrean yang teratur.
Beberapa warga terlihat saling berbincang dan menunjukkan berkas mereka, menciptakan suasana kekeluargaan yang kental. Mayoritas warga mengaku sangat terbantu dengan program PTSL karena prosesnya yang lebih cepat dan terukur dibandingkan pengurusan sertifikat secara mandiri.
Catatan untuk Redaksi:
Lokasi: Balai Desa Plandi.
Peserta: Warga Dusun Selobekiti, Pandan Ploso, Tambak Rejo, dan Plandi.
Tujuan: Memberikan legalitas hak atas tanah dan mencegah konflik agraria di tingkat desa.